Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati penjara.
Berikut ini hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Ferdy Sambo:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
BACA JUGA:Bisnis UMKM di Tengah Kekhawatiran Resesi, Tetap Melaju dan Tangguh
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propa.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Mengapresiasi Perjuangan Penyuluh-POPT, Penjaga Ketahanan Pangan Jabar
6. Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya. (jun)