Didukung Prabowo, Kejagung Sudah Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moies ke PT Jakarta
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Desakan Presiden Prabowo Subianto agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam atas vonis ringan yang diputuskan majelis hakim kepada para terdakwa kasus korupsi timah direspon positif.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, bahwa pihaknya tengah berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas vonis ringan Harvey Moeis.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli dilansir dari Disway.id, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Kuliner Cirebon Legendaris: Sejarah Nasi Jamblang Mang Dul Sang Pelopor
BACA JUGA:Guna Menekan Ongkos Ibadah Haji 2025, Ini yang Dilakukan Kemenag
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Sampai Awal 2025, Segera!
Dijelaskan, tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap para pelaku tindak pidana termasuk korupsi didasarkan atas peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, dia tak merinci jelas tuntutan maksimal yang bisa diajukan jaksa.
"Silahkan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmacht-nya tertera di masing-masing pasalnya," jelas Harli.
Sebelumnya, dalam sambutan di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin 30 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Havey Moeis.
BACA JUGA:Tidak Ada Realisasi Perbaikkan Jalan, Warga Ancam Tutup Portal untuk Kendaraan Besar
BACA JUGA:Masih Proses Penyelidikan, Oknum Polisi yang Diduga Menganiaya Wanita Cirebon Belum di PTDH
BACA JUGA:Kecelakaan di Tanjakan Belawa Cirebon, Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia
Apalagi, pelanggaran yang dilakukan Harvey Moeis dan komplotannya sangat besar dan merugikan negara ratusan triliunan rupiah.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ucapnya.
Menurutnya, vonis 6,5 tahun terlalu ringan dan masyarakat sudah melek hukum.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata dia.
BACA JUGA:Kecelakaan Udara Kembali Terjadi, Pesawat Ringan Jatuh di UEA Tewaskan 2 Orang
BACA JUGA:Akhirnya, Kota Cirebon Punya Mall Pelayanan Publik, Nih Fungsinya
Oleh sebab itu, Presiden Probowo mendukung langkah jaksa untuk melakukan banding atas vonis harvey moeis. Bahkan, dia ingin suami dari Sandra Dewi ini divonis 50 tahun penjara.
“Tolong Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase