Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tim Kuasa Hukum: Pastilah Kecewa

Selasa 14-02-2023,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca vonis hukuman mati, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diwakili oleh Arman Hanis merasa kecewa.

Pasalnya, vonis yang putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Toyota Luncurkan Agya Generasi Baru, Katanya Sudah Tidak LCGC Lagi

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu."

"Ya Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak aada pertimbangan dua-duanya lho?"

"Tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujar Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Valentino Rossi Gabung ke WSBK? Begini Respon Bos Tim Yamaha

Sementara itu, menurut Arman, kliennya Ferdy Sambo justru lebih siap dengan segala resiko sebelum mendengar vonis hakim.

“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” jelasnya.

Meskipun begitu, saat ditanya apakah terdakwa Ferdy Sambo ikhlas menerima vonis hakim, Arman Hanis hanya menjawab dengan menggelengkan kepala.

BACA JUGA:Hari Ini, DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Soal Rekomendasi DOB Cirebon Timur

Pada sidang putusan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putan vonis bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam dua perkara.

Yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung: Kita Menunggu Upaya Dari Terdakwa

Kategori :