Sementara, untuk Putri Candrawathi juga didakwa karena terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Tinjau Situ Bagendit, Wagub Uu: Tolonng Dipelihara dan Dirawat Maksimal
Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf. (jun)