Dia juga tidak setuju dengan istilah gagal bayar. Sebab yang ada, semua pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga, tertunda pembayarannya.
BACA JUGA:Kasus Gagal Bayar Pemkab Kuningan Menjadi Bola Liar, Ketua ICMI: Multi Effect
BACA JUGA:Semakin Hangat, Kasus Gagal Bayar Pemkab Kuningan Mengudang Reaksi Mahasiswa
Termasuk juga pekerjaan fisik yang dialokasikan dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kuningan yang belum terbayar.
"Pekerjaan di tahun 2022 itu belum dibayar, dan akan dibayar tahun ini. Dan pemerintah sudah berjanji akan membayarnya," ucapnya.
Menurut Nur, sebutan gagal bayar yang dialamatkan kepada Pemkab Kuningan, disebutnya kurang tepat.
"Jadi, saya pikir ini bukan gagal bayar tapi tunda bayar. Saya sendiri punya pekerjaan dari pemerintah yang sampai saat ini juga belum dibayar," tutur Nur.
BACA JUGA:Tutupi Gagal Bayar, Pemkab Kuningan Pangkas Anggaran SKPD, Tapi Uang Dewan Aman
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Punya Utang, Ini Tugas Pansus Gagal Bayar Usulan Fraksi
Menyangkut rasionalisasi anggaran APBD Kuningan tahun 2023, Nur melihatnya sebagai sebuah langkah efesiensi atau penghematan.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kuningan dengan agenda pembentukan Pansus Gagal Bayar akhirnya disahkan, Rabu 15 Februari 2023.
Rapat Paripurna yang sempat molor dari jadwal tersebut, akhirnya menyetujui Pansus Gagal Bayar dibentuk.
Setelah berkali-kali diskor, pembentukan Pansus Gagal Bayar diketok palu oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:Kasus Bank Emok Belum Kelar, Desa Karangbaru Kuningan Diterpa Gagal Bayar Honor Hansip
BACA JUGA:Oknum Guru SD di Cilimus Kuningan Berbuat Tak Senonoh, 5 Siswi Jadi Korban
Menurut Nuzul Rachdy, Anggota Pansus Gagal Bayar terdiri dari 13 orang dengan H Yudi Budiana (Golkar) selaku ketua pansus.