"Selain uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari," tutur Kapolres.
"Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, keduanya keluar melalui pintu belakang rumah (kunci dalam keadaan menggantung). Lalu menutup pintunya kembali," tambahnya.
BACA JUGA:Terkait Gagal Bayar Pemkab Kuningan, Pemerhati: Pansus Akan Buang-Buang Waktu Saja
Setelah melakukan aksi pencurian di rumah IR, kedua tersangka kemudian berbagi hasil. Masing-masing mengambil jatah Rp1,5 juta.
Ketika dilakukan penangkapan, polisi mendapati sisa uang hasil curian itu tinggal Rp200 ribu yang didapat dari tangan T.
"Motifnya sendiri pelaku melakukan pencurian itu karena himpitan ekonomi. Ini merupakan pengakuan dari pelaku karena pelaku tidak lulus SMA, hanya lulusan SMP. Kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam posisi tidak sekolah," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.
BACA JUGA:4 Desa di Kuningan Diterjang Longsor, Tersebar dari Wilayah Cigugur ke Hantara