4 Pengedar Sabu Diamankan

Kamis 16-12-2010,06:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Polisi Sita 9 Paket Sabu dan 1 Kg Ganja INDRAMAYU– Penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Indramayu. Dari para tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 9 paket sabu dan 1 kg ganja kering yang sudah dibungkus guna diedarkan. Para pengedar sabu-sabu antara lain Zaenal (52) warga Desa/Kecamatan Haurgeulis, Darta (40) warga Desa Sumber Mulya, Blok Sumurwedi, Kabupaten Indramayu, Suprayogi (35) warga Jl Kapten Arya, Kelurahan Karanganyar, dan Khoiruzzaman alias Heru (26) asal Jl Kali Pasir, Gg Tembok, No 13, Kelurahan Kebonsirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Keempatnya ditangkap setelah polisi mendapatkan data dari dua pengedar ganja yang pernah ditangkap yakni Wawan (20) warga Desa Tunggulpayung, Blok Taluntebu, Kecamatan Lelea, Indramayu, dan Asmali (22) warga Desa Pekandangan. Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anto Seven mengatakan, keenam tersangka diamankan anggotanya dari hasil pengembangan. Dua pelaku pengedar ganja yang awalnya ditangkap saat ini telah menghuni Lapas Indramayu. Penangkapan para pengedar sabu, kata Anto Seven, selain berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, pihaknya juga melakukan penyamaran sebagai pembeli. Para petugas disebar di beberapa tempat yang ditengarai sebagai transaksi sabu. Hasilnya, para pelaku diringkus tanpa perlawanan. Seperti barang bukti yang didapat dari salahsatu pengedar sabu, Heru. Petugas mendapati sabu yang disimpan di celana dalam bagian depan saat dilakukan penggeledahan. Dengan barang bukti tersebut, Heru pun digelandang ke Mapolres Indramayu. Di hadapan petugas, dia mengaku jika bubuk haram tersebut didapat dari Jakarta. “Atas perbuatan mereka, kami jerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta,” jelasnya. (alw)

Tags :
Kategori :

Terkait