BACA JUGA:Terkenal Angker, Sungai Cisanggarung Kembali Makan Korban, Kali Ini Warga Kuningan
"Saya Rafael Samudro orang tua dari Mario Dandy Satriyo, dengan ini menyampaikan permintaan maap kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor."
"Perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam saya selalu mendoakan kesembuhan mas David.
"Dan dalam kesempatan ini saya juga ingin mengaskan, bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami, dan kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
BACA JUGA:Janda-Janda Cantik Pasukan Inong Balee Buatan AI, Anggun Dalam Balutan Pakaian Perang
Permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam."
"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David. Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," bebenya.
Sebelumnya, anak pejabat Ditjen atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan tersangka penganiayaan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Dorong Digitalisasi Perusahaan Pembiayaan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Astra Credit Companies Group
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial MD resmi ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yg kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MD sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan, Telkomsel Bangun Teknologi Pertanian di Garut
Resmi jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satrio terancam hukuman 5 tahun penjara. (jun)