JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLRPL alias S (19) sebagai salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengungkapkan jika peran SLRPL alias S (19) adalah melakukan provokator.
Aksi penganiayaan itu bermula ketika Mario bercerita kepada SLRPL alias S (19) saat mengetahui cerita soal pacarnya AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
BACA JUGA:Seru Nih! Drawing Piala Dunia U-20 2023 Berlangsung di Bali
"Di tanggal 20 Februari tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian S bertanya 'kamu kenapa?'," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Mendengar cerita tersebut, kata Ade, Shane langsung memprovokasi tersangka Mario Dandy Satriyo agar memukul Cristalino David Ozora atau David.
"S menjawab, 'kalau gua jadi lu pukulin aja, itu parah den'," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, Jumat, 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Begini Jawaban Keluarga Dody Prawiranegara Saat Dirayu Teddy Minahasa Agar Berpihak Kepadanya
Saat akan mendatangi David, Shane bertanya apa tugasnya. Mario meminta Shane merekam video.
"S tanya ke MDS 'Den entar gua ngapain?' Dijawab MDS 'entar lu videoin aja', kemudian S bertanya 'ya sudah mana hp lo?', kemudian MDS menjawab 'nih hp gua'," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, Shane disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
BACA JUGA:Begini Kondisi Terakhir David Pasca Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy Satriyo Cs
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (jun)