Saat kasus ini pertama kali mencuat di tahun 2022, Linda disebut sebagai pengusaha diskotik.
Belakangan diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa bahwa Linda seorang ibu rumah tangga biasa.
“L ini ibu rumah tangga aja,” kata Kombes Mukti Juharsa seperti dikutip dari Disway.id, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, dalam kasus narkoba tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I.
Narkotika tersebut jenis sabu-sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Yaitu, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Adapun, ketiganya didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:9 Raja di Kuningan Sejak Era Sunda-Galuh hingga Tegaknya Kesultanan Islam Cirebon