Woow! PPDI Temukan Modus Halus Geser Perangkat Desa Lama

Selasa 28-02-2023,19:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Moh Junaedi

Ia pun mengingatkan para kuwu untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hurup c. 

“Jadi kami tegaskan, kuwu tidak dapat memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan sebagaimana tersebut pada hurup b,” katanya.

Ia pun berharap ada langkah tegas dan sangsi dari Bupati Cirebon terhadap oknum DPMD tersebut. 

BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Busa Arjawinangun dari Senin Malam sampai Selasa Siang, Begini Komentar Kadis Damkar

Yang modusnya mengangkat perangkat desa berapa saja boleh dan nomor NRPD boleh menambah.

Di Desa Kejuden sendiri, lanjut Mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, perangkat desa lama ada 12 orang plus 1. 

Dengan tenaga pendukung 5 orang. 5 orang itu, 1 lama dan yang baru ada 4 orang. 

BACA JUGA: Kampanye Building for the Future ke Indonesia Sektor infrastruktur Hong Kong jajaki peluang di Indonesia

Sementara hasil penjaringan ada 6 orang. Dan mereka yang lolos seleksi diusulkan ke camat agar memberikan rekomendasi untuk di-SK-kan jadi perangkat desa.

Maka, jumlah keseluruhan ada 23 orang perangkat, 1 kuwu. “Dan luar biasanya BPD mitra tidak dilibatkan sejak dibukanya penjaringan awal November 2022, maka terjadi kesewenang-wenangan di Desa Kejuden, tapi dibiarkan dari unsur pembinaan dinas terkait," pungkasnya. (sam) 

 

Kategori :