CIREBON, RADARCIREBON.COM - Posisi perangkat desa kerap kali diperebutkan.
Biasanya, kondisi itu terjadi setengah pergantian kepala desa atau Kuwu.
Ketua Dewan Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE mengaku, menemukan modus halus menggeser perangkat desa lama.
BACA JUGA:Usai Jenguk David, KH Said Aqil Siradj Beri Pesan Ini Kepada Para Orang Tua
Pergeseran secara halus itu diduga melibatkan oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
"Diduga ada oknum DPMD yang terlibat dan bikin gaduh dapur pemerintah desa terlalu dalam, dengan mengutak atik perangkat desa," kata Sukaryadi, saat konferensi pers, Selasa 28 Februari 2023.
Menurutnya, hal itu jelas mencederai regulasi Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 dinodai dengan pensisasatan.
Karena itu, pihaknya tidak akan diam. Karena ini akan jadi preseden buruk di seluruh desa terus bila dibiarkan.
Contohnya, kata Sukaryadi Desa Kejuden Kecamatan Depok, diprediksi bakal ada keributan antara perangkat desa lama dengan perangkat desa baru hasil penjaringan.
Modusnya, setelah perangkat desa baru dapat Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) dan mendapatkan Siltap juga hak-hak lainya, sementara perangkat desa yang lama tidak mendapatkan siltap hanya dari kemampuan keuang desa bisa Rp1 jt per bulan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Menimpa Mobil Box di Mundu Kabupaten Cirebon
“Ini tidak bisa dibiarkan, boleh untuk desa lain mungkin lolos dengan cara pengusiran perangkat desa secara halus tapi untuk Desa Kejuden dan desa lainya ke depan tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebetulnya perangkat desa butuh pelindung atau kenyamanan dalam pengabdian mereka di desa, sampai ada surat edaran bupati nomor 140/40/DPMD tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bentuk perlindungan para perangkat desa.
BACA JUGA:Pegadaian Area Cirebon Gelar Tokoh Mengajar di SMAN 1 Gegesik, Dorong Pelajar Jadi Pengusaha