BEIJING, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang warganya untuk menggunakan aplikasi media sosial (medsos) TikTok.
Pihak Gedung Putih memberikan tenggat waktu 30 hari kepada lembaga pemerintahan AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari semua perangkat sesuai perintah Kongres.
BACA JUGA:Duta Besar Korea Selatan Berkunjung ke Jawa Barat, Ridwan Kamil Tawarkan Peluang Investasi
Mereka beralasan, pelarangan aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan China ByteDance tersebut dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional AS.
Padahal, diprediksi pengguna aplikasi TikTok di AS diperkirakan lebih dari 100 juta orang.
Tentu saja, larangan penggunaan aplikasi TikTok oleh Pemerintah AS menjadi perhatian serius pemerintah China.
BACA JUGA:Penjualan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Dibuka, Buruan Booking Jangan Sampai Kehabisan
Akibat larangan TikTok tersebut, Pemerintah China menyebut jika tetangga jauhnya ini sebagai negara adidaya yang penakut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Mao Ning mengaku tidak percaya jika Amerika Serikat takut kepada TikTok.
"Betapa tidak percaya dirinya negara adidaya dunia takut pada aplikasi favorit anak muda seperti TikTok," kata Mao Ning di Beijing, Selasa 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Meski Belum Ditemukan Varian 2.3.4.4b, Pemprov Jabar Lakukan Tujuh Langkah Pencegahan Flu Burung
Nao Ning mengatakan, AS telah menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing.
Alasannya, dengan dalih melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.
"Kami dengan tegas menentang tindakan AS yang salah itu," kata Mao dalam pengarahan pers rutin tersebut.
BACA JUGA:Sekda Sumedang Raih Digital Leadership Government Award dari Kemendagri
Mao Ning mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menghormati prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang sehat.
"AS harus menghentikan tindakan diskriminatif terhadap perusahaan asing dan lebih bersikap terbuka," pungkasnya. (jun)