CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bawaslu Kabupaten Cirebon intens melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab penyelenggara pemilu. Karenanya, Bawaslu Kabupaten Cirebon, menggelar patroli pengawasan kawal hak pilih di pelaksanaan Pemilu 2024 datang.
Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih sendiri dimulai dengan kegiatan apel kesiapan yang dilakukan di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Cirebon, beberapa hari silam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir mengatakan, tahapan pelaksanaan pemilu 2024 memasuki pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Tahapan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan yang krusial. Maka, kita harus memastikan DPT yang tersusun itu satu data yang akurat. Tidak tumpang-tindih dengan data yang lain," ujar Abdul Khoir, kepada Radar, kemarin (1/3)
BACA JUGA:Kemenkes Visitasi PB-UMKU Layanan Dialisis RS Sumber Waras Cirebon
BACA JUGA:Beredar Video Korban Kebakaran Pabrik Kasur di Arjawinangun Cirebon, Ternyata Pabrik Kembang Api
Menurutnya, pelaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih sendiri dilakukan selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sebanyak dua kali dalam sepekan sampai 14 Maret 2023.
"Patroli akan dilakukan untuk memastikan adanya tindaklanjut terhadap saran perbaikan atau ketidaksesuaian kinerja KPU sampai petugas pantarlih. Patroli juga termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya sejak coklit hingga pemungutan suara," ungkapnya.
Ia menjelaskan, patroli sendiri akan mendatangi masyarakat rentan seperti disabilitas dan juga masyarakat urban atau yang tengah melakukan aktivitas di Kabupaten Cirebon dan berasal dari luar Kabupaten Cirebon.
"Selain mengadakan patroli, kami juga sudah membuka posko kawal hak pilih yang sudah didirikan tidak hanya di tingkat Kabupaten namun juga ditingkat Kecamatan yang didirikan oleh Panwascam yang ada di Kabupaten Cirebon," tandasnya.
Ia menambahkan, dengan pelaksanaan patroli ini diharapkan seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih bisa terakomodir dalam daftar pemilih untu pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga pada akhirnya nanti daftar pemilih nanti benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan. (sam)
BACA JUGA:Gaji dan Status Karyawan PT AIYI Pasca Kebakaran di Cirebon, Begini Penjelasan Amal Subhan
BACA JUGA:Pengurus Attaqwa Center Cirebon Habis Masa Jabatan, Sekda Usulkan Pengurus Lama Menjadi Plt