CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selain KUR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memiilki program UMi untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal bagi para pelaku usaha.
Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan progran andalan pemerintah untuk mendongkrak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.
Sementara itu, program pembiayaan UMi khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Artinya, untuk pelaku usaha di bawah pelaku usaha mikro.
Dalam artikel yang ditulis Kepala Seksi Bank KPPN Jakarta V, Febe Debora Sinlaeloe, di laman djpb.kemenkeu.go.id, program pembiayaan UMi ini memiliki tujuan khusus.
Yakni, untuk memfasilitasi para pelaku usaha ultra mikro agar bisa mendapatkan bantuan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha mereka.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Ultra Mikro Seperti Pejual Seblak Bisa Dapat Pinjaman Modal, Bukan Lewat KUR
Di samping itu, pemerintah juga ingin menambah jumlah masyarakat yang menggeluti dunia wirausaha untuk mendongkrak perekonomian.
Program pembiayaan UMi alias Usaha Ultra Mikro ini juga sudah ada dasar hukumnya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020.
Nah, untuk mengakses bantuan pinjaman modal melalui program UMi ini masyarakat juga perlu tahu persyarat dan caranya.
Namun sebelum itu, para wirausahawan juga wajib tahu, bahwa debitur program UMi ini adalah pelaku usaha ultra mikro.
BACA JUGA:Arti Kata Hedon, Sebutan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Dicopot
BACA JUGA:Terungkap, Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak Kemenkeu
Nah, berikut ini adalah persyaratan bagi debitur program pembiayaan UMi alias Usaha Ultra Mikro:
- Tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang UMKM.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum dalam e-KTP atau surat pengganti e-KTP.
- Memiliki usaha ultra mikro.
Cara Penyaluran Program UMi
Febe Debora Sinlaeloe dalam artikelnya juga menjelaskan bahwa, pinjaman modal yang dapat diterima debitur program UMi ini maksimal mencapai Rp20 juta.