Bukan KUR, Pinjaman Modal Pedagang Kecil Alias Pelaku Usaha Ultra Mikro Lewat Program UMi, Cek Persyaratannya

Kamis 02-03-2023,17:37 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai maksimal Rp10 juta per debitur. 

BACA JUGA:Beredar Video Korban Kebakaran Pabrik Kasur di Arjawinangun Cirebon, Ternyata Pabrik Kembang Api

Adapun, penyaluran pinjaman modal usaha melalui Program UMi ini adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB. 

Lembaga penyalur ini pun harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 

Sejauh ini, lembaga yang sudah ditetapkan sebagai penyalur program UMi antara lain PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). 

Di samping itu, ada juga kelompok penyalur langsung yang tidak terafiliasi dengan pemerintah seperti PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia. 

Nah, cara penyaluran program pembiayaan UMi ada dua. Pertama dengan penyaluran langsung dan yang kedua penyaluran tidak langsung. 

Dengan cara yang pertama maka penyaluran dilakukan secara langsung oleh penyalur kepada Debitur. Adapun, cara yang kedua dilakukan oleh penyalur kepada debitur melalui Lembaga Linkage.

2

BACA JUGA:Foto-foto di Ciremai Land Glamping Kabupaten Kuningan, Sandiaga Uno: Saya Takjub

BACA JUGA:9 Raja di Kuningan Sejak Era Sunda-Galuh hingga Tegaknya Kesultanan Islam Cirebon

Kategori :