JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Akhirnya polisi menetapkan pacar Mario Dandy Satriyo, yakni Agnes (AG) ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiyaan David.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap status hukum AG (15), kekasih MDS (20), telah dinaikan.
BACA JUGA:PKL Punya Tempat Khusus di Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil: Sebelum Ramadan Lebih Kinclong
Status AG awalnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret kasus penganiayaan David (17).
Kini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," katanya, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Timnas Wanita U-20 Indonesia Siap Jalani TC Jelang Piala Asia Wanita AFC 2023
Ditambahkan Hengki, adanya perubahan status karena AG terbukti memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang di hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pengoplos LPG Bersubsidi di Garut, Pertamina Beri Apresiasi
Meski menetapkan sebagai pelaku, namun polisi tak menetapkan sebagai tersangka.
Hengki berlasan AG masih menjadi anak di bawah umur.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
BACA JUGA:KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu Ditunda Sampai 2025
Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.