JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar KPU menunda pemilu 2024 menimbulkan reaksi.
Khususnya Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga ikut menyoroti hasil putusan tersebut.
Yusril berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.
"Sejatinya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa."
"Jadi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Yusril menilai dalam gugatan perdata biasa seperti gugatan Partai Prima, sengketa yang terjadi adalah antara penggugat dengan tergugat, dalam hal ini KPU.
"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain."
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes."
Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara."
"Seperti, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung, sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David