Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon, Seret Nama Ketua Partai?

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi memastikan pihaknya sedang mendalami kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 Kota Cirebon naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon semakin mengerucut.
Disebutkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya indikasi unsur pidana dalam proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
“Sampai saat ini, untuk penanganan perkara PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, proses penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, baru-baru ini.
BACA JUGA:Korban Dokter Perkosa Pasien di RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
BACA JUGA:Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Perintahkan Sekda hingga Kadis Miliki Desa Binaan
Selain itu, Slamet mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka. Namun, belum ada penetapan tersangka secara resmi.
"Sejumlah nama calon tersangka sudah dikantongi tim penyidik,” katanya.
“Untuk penetapan tersangka, tim belum menetapkan, namun karena menurut tim sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya ditingkatkan ke penyidikan,” imbuh Slamet.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa modus yang digunakan dalam perkara ini yakni terjadi pemotongan dana PIP sebesar Rp200 ribu per siswa.
Jadi, penerima manfaat di SMAN 7 Kota Cirebon tidak menerima nominal uangnya secara utuh.
"Program yang ditujukan untuk membantu siswa tidak mampu ini justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu," ujar Slamet kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: