Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Timbulkan Kontroversi

Jumat 03-03-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Pro dan Kontra Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya" sambungnya. 

Mantan ketua MK ini menjelaskan, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dim pelaksanaan pemilu. 

Dia mengatakan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. 

BACA JUGA:75 Tahun British Council, Ridwan Kamil Kuatkan Hubungan Kerja Sama

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN" ucapnya. 

penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentang dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," pungkasnya. (jun) 

 

Kategori :