JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Crystalino David Ozora akhirnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini dilakukan oleh LPSK usai melewati Seusai melewati proses investigasi dan penelaahan terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:NGERI! Penyerangan di BAT Cirebon, Motor Korban Dirusak, Pelaku Diduga Siswa SMK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada David selama 6 bulan ke depan.
"Permohonan yang diajukan itu berkait dengan pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan pada setiap proses hukum."
BACA JUGA:Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Toko HP di Bodesari Ditangkap, Tiga Orang Dari Gempol
"Jadi, dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," ucap Edwin kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
Selain itu, LPSK juga akan menanggulangi biaya perawatan medis David.
"Sebenarnya dari pihak D sendiri menyampaikan dari orang tuanya bahwa mereka sudah ada jaminan asuransi."
BACA JUGA:Divisi Humas Polri: Rekrutmen Anggota Polisi Dijamin Gratis
"Tetapi mereka juga mengantisipasi ada pembiayaan-pembiayaan yang tidak di-cover oleh asuransi," lanjut dia.
LPSK juga akan memberikan pelayanan psikologis untuk David tergantung kondisi kesehatannya.
Edwin menjelaskan meski David tidak mendapatkan ancaman, sesuai undang-undang perlindungan saksi dan korban, kasus penganiayaan berat masuk dalam tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK.
BACA JUGA:Upacara Adat dan Asal Usul Nama Gunung Ciremai Kuningan
"Jadi, pemerintah dan DPR itu ketika menyusun undang-undang ini memasukkan salah satu tindakan prioritas ini adalah penganiayaan berat," tutur Edwin.