Dia juga menjelaskan LPSK tidak hanya memberikan perlindungan secara fisik.
Tetapi juga mendampingi proses hukum dan memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat atau membuat saksi tidak nyaman.
BACA JUGA:3 Kapolsek Dapat Penghargaan dari Kapolresta Cirebon, Ini Prestasinya
"Di sisi lain ada di undang-undang prioritas itu penganiayaan berat untuk korban itu ada rehabilitasi, baik rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial."
"Hal itu yang kemudian mengapa LPSK merasa perlu juga memberikan perlindungan, karena ini memang mandat dari undang-undang perlindungan saksi dan korban," pungkasnya. (jun)