JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Diduga terlibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
BACA JUGA:Mantan TKI Asal Cirebon Sukses Membangun Bisnis Onlineshop Busana Muslim Anak
Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
"Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku."
BACA JUGA:Persib Bandung Harus Bertekuk Lutut dari Persik Kediri di Pakansari Bogor
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Hari ini pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) diperiksa Polda Metro Jaya dalam lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya.
AG diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Persib Bandung Harus Bertekuk Lutut dari Persik Kediri di Pakansari Bogor
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini AG masih diperiksa. Belum terlihat keluar dari Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan AG didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, red), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Kapan Penentuan Awal Ramadan, Berikut Penjelasan Kemenag RI