JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane digelar kemarin, Jumat 10 Maret 2023.
Rekonstruksi ini digelar di di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka kasus penganiayaan David, seperti Mario Dandy dan Shane Lukas hadir dalam rekonstruksi tersebut.
BACA JUGA:Ajukan Banding Tanggapi Putusan PN Jakpus, KPU: Bukti Pemilu Tetap Berjalan
Namun untuk pelaku perempuan AG tidak dapat mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.
Dalam aksi kejamnya, terlihat jelas apa yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Tersangka Shane Lukas sempat peringatkan Mario Dandy untuk menyudahi aksi penganiayaannya kepada David Ozora.
BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, Warganet Minta Pemerintah Jelaskan Kehadiran Timnas Israel
Namun peringatan Shane Lukas ditanggapi dengan keras oleh Mario Dandy.
Dalam rekonstruksi, amarah Mario Dandy sempat diperingatkan oleh Shane Lukas.
Shane Lukas meminta Mario Dandy untuk berhenti ‘udah lu udah diem anj***’
Kemudian Mario menjawab dengan kata yang cukup kasar ‘ga takut gue anak orang mati'.
BACA JUGA:Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil KPK Pekan Depan, Inilah Tujuannya
Namun, aksi penganiayaan Mario kepada David yang sudah terkapar akhirnya benar-benar berhenti setelah saksi N meneriakinya.
Disaat bersamaan ada teriakan ‘woi’ dari saksi ibu N, seketika saat itu juga AG mematikan kamera.
Beberapa saat setelah itu, security dan ibu N datang dan posisi korban sudah dalam keadaan tak berdaya.
Meski AG tidak dihadirkan, namun ada hal yang mengejutkan dalam rekonstruksi tersebut.
Ternyata AG malah merokok saat David Ozora disiksa.
BACA JUGA:Ammar Zoni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
AG menyaksikan Mario Dandy saat menyuruh David Ozora melakukan posisi bertobat.
"Setelah mengambil korek dan rokok, anak AG merokok dengan korban dalam keadaan sikap tobat," ujar penyidik, Jumat 8 Maret 2023.
Diketahui, alasan AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” jelasnya.
BACA JUGA:LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Ternyata Ini Alasannya
Kepolisian membagi rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di lokasi kejadian menjadi 3 klaster.
“Rekonstruksi dilakukan di tiga klaster,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol Hengki Polda Metro Jaya Haryadi, Jumat 10 Maret 2023.
Reka adegan di klaster pertama akan memeragakan perencanaan penganiayaan oleh para tersangka.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Top Up Koin TikTok di SEAGM
Kemudian rekonstruksi selanjutnya Mario beserta AG menemui Shane Lukas dan perjalanan menuju rumah tempat David nanti berada.
Rekonstruksi terakhir diakhiri saat kondisi David tergeletak di jalan setelah dianiaya Mario Dandy dan kemudian dibawa saksi ke rumah sakit. (jun)