CIREBON, RADARCIREBON.COM -DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan antara driver ojek online yang tergabung dalam Keluarga Besar Online Cirebon Raya (KBOCR) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.
Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana dan turut dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik ini berlangsung di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jumat (17/3/2023).
Pada pertemuan tersebut, membahas terkait penyaluran bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) tahun 2022 yang gagal tersalurkan kepada driver ojek online di Kota Cirebon.
Ditemui usai pertemuan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, sebelum sampai ke persoalan bantuan yang belum tersalurkan, pihaknya ingin mengetahui secara runtut kronologis adanya benatuan tersebut, baik dari KBOCR dan Dishub Kota Cirebon.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Kejati Apresiasi LDII Jabar Bentuk Masyarakat Taat Hukum
BACA JUGA:PENGUMUMAN Akhir Pekan, Harga Emas Hari Ini Ada yang Naik Sebelas Ribu Rupiah per Gram
“Bahwasannya ada bantuan yang informasinya berdasarkan peraturan Menteri keuangan (PMK) terkait bantuan subsidi BBM pada 2022. Akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi,” katanya.
Oleh sebab demikian, menurut Ruri, pihak KBOCR meminta kepada DPRD Kota Cirebon untuk memfasilitasi agar bantuan tersebut bisa terealiasi oleh Pemerintah Kota Cirebon melalui dinas terkait.
“Setelah berdialog, kami akui belum ada titik temu. Karena dinas terkait juga mengaku belum berani merealisasikan lantaran belum ada regulasi terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,”ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon. Bagaimana perjalanan dan sudah sampai mana data para driver online tersebut diproses.
BACA JUGA:Delapan Balon DPD RI Bakal di Vermin KPU
BACA JUGA:Pa Ada Kejanggalan Seleksi Calon Paskibra, Buntoro: sudah sesuai hasil pemeriksaan dari Tim Kesehatan
“Kami akan melakukan komunikasi dengan TAPD, sudah sampai mana prosesnya. Karena informasinya dana yang digunakan untuk BLT BBM tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU),”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan mengakui BLT BBM yang selayaknya direalisasikan tahun 2022 tersebut gagal dicairkan karena belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
“Kami sudah mendapatkan data seluruh driver online di Kota Cirebon, dari enam aplikator yang ada baru lima yang memberikan data tersebut. Setelah data tersebut kami dapat, kemudian kami serahkan ke Pemerintah Kota Cirebon untuk diproses,” jelasnya kepada radarcirebon.com.
Setelah data itu ada, lanjut Andi, tentu Pemerintah Kota Cirebon juga perlu melakukan verifikasi, karena bisa saja satu orang masuk dalam data dua aplikator. Namun karena waktu yang terbatas di penghujung tahun 2022, sehingga bantuan tersebut urung disalurkan.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan Rumah Zakat adakan bersih-bersih 1000 masjid se-Indonesia.
BACA JUGA:Wahyudi:Pemuda ICMI Kawal Pembangunan Cirebon dengan Sains
“Pada saat itu, kami mendapatkan data para driver ojek online sangat lama, hampir sebulan. Proses verifikasi yang memakan waktu dan perlu ada regulasi untuk pencairannya, kami tidak bisa berbuat banyak karena saat itu pada tanggal 22 Desember 2022,”terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua KBOCR Iswanto mengatakan, seluruh driver ojek online hanya ingin agar bantuan tersebut terealisasi. Karena data driver yang disetorkan ke Pemerintah Kota Cirebon sebanyak 3.528 orang. Semuanya merupakan driver roda dua.
“Dari bantuan tersebut, setiap driver ojek online mendapatkan BLT BBM sebesar Rp450 ribu. Kami berharap, DPRD bisa memfasilitasi kami hingga anggaran tersebut bisa tersalurkan kepada seluruh driver ojek online,” katanya.
Perlu diketahui, pada 9 september 2022 lalu ratusan driver ojek online melakukan unjuk rasa dan diterima oleh walikota Cirebon. Pada aksi tersebut, walikota Cirebon menandatangani 11 petisi yang disampaikan, salah satunya terkait bantuan subsidi kepada driver ojek online.
Perihal dasar regulasi bantuan tersebut, adalah PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). (rdh)
BACA JUGA:Mabes Polri Ingatkan Jajarannya: Jangan Bergaya Hidup Mewah Didepan Publik