INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 dan juga bersih-bersih pemsyarakatan, sekaligus antisipasi kerawananan di bulan Ramadhan, Tim Gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Petugas Lapas Kelas IIB Indramayu adakan razia, Jumat (17/3) malam.
Razia dilakukan di blok hunian warga binaan itu, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai benda yang dianggap berbahaya dan dilarang, diantaranya gunting, jemuran kawat, sendok yang sudah digepengkan, bahkan barang penting dalam kehidupan sehari-hari yaitu sikat gigi.
BACA JUGA:Kembali Laksanakan Ops Pekat, Polisi di Cikijing Sasar Penjual Miras
BACA JUGA:LPS Salurkan Kursi Roda dan Kaki prosthesis ke Penyandang Difabel
BACA JUGA:Curug Bangkong Kuningan, Kombinasi Kisah Mistis dan Keindahan Alam
"Benda-benda yang diamankan memang dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas, dan itu bisa berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas," ucap Beni seusai melaksanakan razia.
Selain itu, sambung Beni Lapas Kelas IIB Indramayu juga rutin menjalankan penggeledahan atau rajian secara internal di blok hunian warga binaan setiap minggunya, hal itu diperuntukan agar menjaga lingkungan lapas yang aman, "lingkungan lapas yang aman bagi semua warga binaan, terbebas dari beredar barang-barang terlarang," tandasnya. (oni)
BACA JUGA:Driver Ojol Temui Pimpinan DPRD dan Kadishub, Ini yang Dibahas
BACA JUGA:Ada yang Beda Diantara 194 Wisudawan Magister Unwir, Sosok Kokoy Kurnaeti Sarjana Tidak Bisa Melihat
BACA JUGA:Ada yang Beda Diantara 194 Wisudawan Magister Unwir, Sosok Kokoy Kurnaeti Sarjana Tidak Bisa Melihat