Daftar Polisi Bayar Rp300 Juta, Pasutri Ini Laporkan Oknum Pensiunan Polri

Jumat 24-03-2023,12:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

CILEGON, RADARCIREBON.COM – Daftar polisi diminta bayar Rp300 juta, namun anaknya tidak diterima, Pasutri di Cilegon banten akhirnya lapor polisi.

Pasangan suami istri alias Pasutri bernama Sutrisno (57) dan Sriyanti (55) melaporkan W (59) pensiunan anggota Polri yang berdinas di Mapolda Banten.

Sebelumnya, Sutrisno dan Sriyanti mendaftarkan anak mereka bernama Ridwan Trisno Pangestu saat penerimaan anggota Polri dibuka. 

Ridwan Trisno Pangestu didaftarkan ketika penerimaan anggota Polri pada tahun 2017.

Dijelaskan oleh Sriyanti, sebelum mendaftarkan Ridwan putranya, dia bertemu dengan W. 

BACA JUGA:DDBD Kembali Mewabah di Kota Cirebon, 7 Warga Petireman Masuk Rumah Sakit, 1 Meninggal Dunia

Dalam pertemuan itu W menjanjikan Ridwan bisa diterima jadi polisi dengan syarat membayar uang sebesar Rp300 juta. 

W meminta bayaran Rp300 juta itu dengan alasan administrasi.

"Setelah saya berikan uang Rp 300 juta buktinya kuitansi dengan dua kali penyerahan yang pertama Rp 100 juta, kemudian Rp 200 juta. Akan tetapi, anak saya tidak lolos jadi polisi," tutur Sriyanti dilansir dari JPNN, Jumat (23/3/2023).

Merasa ditipu oleh W, Sutrisno dan Sriyanti akhirnya lapor polisi. Lapora tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.

Adapun, pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Wagub Uu Ruzhanul Lakukan Safari Ramadhan: Silaturahmi Bagian dari Ibadah

BACA JUGA:Giliran Ganjar Pranowo Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Lebih lanjut, Sriyanti menjelaskan, putranya sudah dua kali mendaftar sebagai calon anggota Polri namun tidak lolos.

Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan.

Kategori :