CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu masih terus berjalan.
Dalam tugasnya melakukan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon meminta BPR menyusun rencana yang harus dilakukan untuk penyelesaian masalah ini.
Salah satunya melalui pengikatan agunan. OJK juga meminta nasabah yang dananya masih tertahan untuk tidak panik.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan, salah satu kegiatan pokok dari BPR adalah penyaluran kredit atau pembiayaan.
Dari penyaluran kredit tersebut, mereka mendapatakan pendapatan untuk operasional dan dana simapanan masyarakat.
Sehingga penyaluran kredit harus diupayakan secara lancar. Jika terjadi kredit macet seperti yang saat ini terjadi maka harus ada langkah-langkah untuk penyelesaiannya.
BACA JUGA:Soal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, DPP PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah
BACA JUGA:Dandim 0614/Kota Cirebon ikuti Kegiatan Tarawih Silaturahim (TARHIM) Forkopimda Kota Cirebon
Antara lain harus dilakukan penagihan intensif agar tunggakan bisa dibayar oleh debitur.
Jika tidak tidak bisa membayar maka bisa melakukan restrukturisasi, jika memang usaha tidak memiliki prospek.
"Tapi jika ada unsur fraud dan penyaluran tidak benar seperti kasus BPR KR Indramayu ini, maka harus ada upaya lain," jelasnya.
Upaya lain yang dimaksud yakni menahan agunan seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya sebagai penjamin jika kredit mengalami permaslahan.
Namun, ada beberap kredit yang tak memiliki agunan. Maka, penyelesaiannya harus dicatat harta debitur tersebut dan dilakukan pengikatan agunan.
Nantinya akan dilelang dan dana hasil lelang tersebut akan digunakan untuk mengembalikan dana yang sudah dipinjam debitur.
BACA JUGA:18 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota, Obat Keras, Knalpot dan Petasan