Pesan Khusus untuk Nasabah BPR KR Indramayu, OJK Cirebon: Tak Perlu Panik, Saldo Dijamin Kembali

Kamis 30-03-2023,17:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Apridista S Ramdhani

BACA JUGA:Pasang Foto Ganjar Pranowo dan Wayan Koster, Diego Michiels: Terimakasih Ya Boss, Kalian Top Sumpah!

Bupati Indramayu saat ini sudah membentuk Satgas penanganan kredit bermasalah di BPR, dimana Satgas tersebut akan mendata aset debitur dan akan dilakukan pengikatan agunan.

"Ada beberapa agunan yang dipegang oleh BPR KR saat ini tapi belum ada pengikatan secata legal," jelasnya.

Fredly Nasution menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya turut memberikan pemahaman pada masyarakat terutama mengenai penempatan dana.

Masyarakat tak perlu khawatir karena Pemkab Indramayu serius untuk melakukan penagihan dan bekerjasma dengan penegak hukum.

Pemkab didampingi OJK juga penegak hukum sudah memiliki langkah untuk mengamankan dansa nsabah tersebut.

Mulai dari meminta kepada perbankan melakukan tata kelola dengan baik, menyusun rencana pengolaan dana dengan baik, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan.

BACA JUGA:DPRD Geram, Musrenbang Tingkat Kabupaten Tak Dilibatkan

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Resmi Tersangka, Begini Pernyataan Jubir KPK

BACA JUGA:Hokky Caraka Sindir Ganjar Pranowo: BATU LOMPATAN KITA UDAH DI ANCURIN SM BAPAK

Sehingga jika nanti terjadi sesuatu pada BPR KR dan tidak bisa diselematkan maka LPS akan mengambil alih kewajiban Bank untuk membayar dana nasabah rentu dengan kriteria yang harus dipenuhi.

"Andai harus diambil langkah pencabutan izin usaha, LPS menjamin dana saat ini hingga Rp2 Milyar. Adapun data di BPR sebagian besar nasabah memiliki dana di bawah Rp2 Milyar sehingga secara nominal sebagian besar akan bisa ditalangi oleh LPS," paparnya.

Meski kasus kredit macet ini nampaknya masih akan memerlukan waktu panjang karena jumlahnya ratusan milyar, piaknya tetap optimis permasalahan ini bisa terselesaikan dan BPR bisa menyehatkan dirinya sendiri.

Pemkab harus melakukan langkah-langkah penanganan secara intensif, BPR juga harus berupaya disamping mendapatkan bantuan dari OJK dan Pemkab. 

Sementara itu, dari adanya kasus ini, pihaknya pun mengingatkan kembali pada pihak perbankan yang ingin menyalurkan kredit unruk memenuhi regulasi yang telah diatur secara lengkap.

Menurut Fredly, bank merupakan lembaga keuangan yang highly regulated, semua diatur dengan ketat. Namun yang menjadi masalah, ada oknum-oknum di perbankan atau di BPR itu sendiri.

Kategori :