JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sedang viral di media sosial sebuah tangkapan layar yang menjadi status WhatsApp (WA) seseorang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting viral di sosial media.
Yang membuatnya viral adalah pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk lebaran mendatang.
BACA JUGA:Terkuak, Identitas Korban Tewas di Desa Winong Warga Kedung Dalem
Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Warga yang Tewas Tersambar Petir di Desa Winong
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pedagang Empal Gentong Tewas Tersambar Petir
Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menelusuri kebenaran informasi terkait penyalahgunaan barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
BACA JUGA:Kesaksian Warga Winong, Petir Menyambar Tubuh Kemudian Turun Hujan
"Kita cek dulu ya kebenarannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada sejumlah awak media, Sabtu 1 April 2023.
Ramadhan mengatakan apabila barang bukti hasil pengungkapan kasus itu disalahgunakan, Polri tak segan akan menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Cek Lokasi Longsor, Kapolsek Sukahaji Ingatkan Warga Waspada Longsor Susul
"(Anggota yang berikan barang bukti kasus ke keluarga merupakan) penyalahgunaan, tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," tegasnya.