INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Para pelaku dan debitur nakal dalam kasus kredit macet BPR KR Indramayu sungguh keterlaluan.
Tidak hanya uang nasabah umum, deposito yang kini masih belum sepenuhnya bisa dikembalikan. Tetapi, ada juga tabungan anak sekolah khususnya taman kanak-kanak alias TK.
Adanya tabungan anak TK tersebut, diungkap oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina yang kini tengah mengupayakan sejumlah langkah untuk pengambilan dana.
"Kemarin saya menerima kedatangan 22 kepala Sekolah TK di Pendopo, para guru ini mengadukan tentang tabungan yang dititipkan para siswa ke sekolah, kemudian disimpan di BPR Karya Remaja, dan tak dapat dicairkan," tulis keterangan Bupati Nina, yang dilansir radarcirebon.com, Minggu, 2, April 2023.
BACA JUGA:JELANG MUDIK Begini Kabar Perbaikan Jalan Raya Majalengka - Cikijing - Talaga
Menurut Bupati Nina, tentu tidak hanya para guru ini, karena dirinya banyak sekali mendapat laporan dan membaca di kolom komentar terkait hal tersebut.
Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menangani permasalah tersebut, Tim Satgas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan aset BPR Karya Remaja saat ini sedang bekerja.
"Saya berharap kepada semua warga untuk bersabar, karena ini memerlukan proses yang panjang. Doakan semoga dapat terselesaikan dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Operasional BPR KR H Bambang Supena membuka siapa saja yang diduga terlibat dalam permainan kotor kredit macet yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.
BACA JUGA:DUARR! Diduga Kilang Minyak Putri Tujuh Milik Pertamina Dumai Meledak
Pria yang tinggal di Desa Juntikebon yang semula berani membuka ada dua oknum pejabat OJK yang terlibat dalam pusaran kredit macet senilai Rp 230 miliar dari laporan terbaru OJK pada akhir Bulan Maret 2023.
Kali ini giliran orang dalam di tubuh BPR KR yang diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat juga diungkap oleh Bambang.
Karena dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR KR yang menyeret nama Dirut BPR KR berinisial S dan Debitur D itu sudah pasti ada sejumlah pelaku lain bakal terseret.
Sebab kasus yang satu ini masuk dalam tidak pidana meyertaan (deelneming). Di mana semua bentuk turut serta yang melibatkan orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.
BACA JUGA:Skuad Timnas U-20 Akan Disatukan dalam Wadah Klub untuk Berkompetisi di Liga Reguler