BANJARNEGARA, RADARCIREBON.COM - Warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara heboh Gegara kelakuan ST (45).
Pasalnya ST (45) yang notabene warga setempat adalah pelaku pembunuhan dengan cara meracun korbannya, karena risih merasa ditagih hasil penggandaan uang.
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan yang menjadi korban ST (45) adalah PO (53) warga Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA:KRONOLOGI Kecelakaan Bupati Kuningan di Sindangagung, Mobil Tiba-tiba Oleng
Aksi pembunuhan ST ini terungkap setelah anak korban, GE, melapor ke Polres Banjarnegara pada 27 Maret 2023, karena bapaknya tidak pulang-pulang.
"Sebelumnya, korban dan anaknya pernah bertemu pelaku pada Juli tahun lalu. Nah, pada 20 Maret 2023 korban datang sendiri menemui pelaku," kata Hendri saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 3 Maret 2023.
Dia melanjutkan, bahwa pada 23 Maret 2023 korban masih komunikasi dengan anaknya.
BACA JUGA:Sistem One Way Diterapkan Atasi Macet di Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2023
"Intinya menyampaikan kalau dia sedang di rumah ST, dan esok harinya tanggal 24 Maret 2023 korban sudah tidak bisa dihubungi lagi," imbuh Hendri.
Disampaikan bahwa sebelumnya, korban sempat berpesan kepada anaknya agar melapor ke polisi jika dirinya sudah tidak bisa dihubungi.
Hendri mengungkapkan korban menemui pelaku di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, karena berniat menggandakan uang.
BACA JUGA:BPR KR Indramayu Bakal 'Disuntik' Dana APBD, FKMIB Datangi Gedung DPRD
Informasi tentang penggandaan uang itu dia peroleh dari postingan di Facebook.
"Korban ini menginginkan penggadaan uang. Jadi pelaku mengaku bisa menggandakan uang," ungkap Hendri.
Kapolres Banjarnegara menyebutkan jika korban sudah beberapa kali memberikan mahar kepada pelaku. Tapi, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diberikan.