JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan David Ozora yang dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Menurut Kombes Pol Trunoyudo, bahwa berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini masih menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Saat Safari Ramadhan di Kota Cirebon, Wakil Gubernur Jawa Barat Sampaikan Hal Ini…
"Kasus MDS dan SL kita masih menunggu petunjuk dari penuntut umum. Kasus ini sudah tahap satu tentu yang diteliti ada syarat formil dan materil," katanya kepada awak media, Senin 3 April 2023.
"Ini tentu mendasari analisanya Jaksa Penuntut Umum. Bila ada P19 tentu akan di lengkapi penyidik," tambahnya.
Penyidik kini menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.
BACA JUGA:Takjiah ke Rumah Duka, Bupati Kuningan Sampaikan Ucapan Belasungkawa dan Permohonan Maaf
"Penyidik secara konteks kelengkapan berkas ini akan melangkapi apabila P19 kita masih menunggu untuk kasus MDS dan SL," ucapnya.
Sebelumnya, Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas daat ini masih proses perlengkapan dan sedang dilengkapi berkas perkaranya.
BACA JUGA:Siswa SD Warga Halimpu Beber Tenggelam di Kolam Ikan
"Sedangkan, untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023.
"Jadi seperti itu secara teknis. Terkait dengan berkas perkara berikutnya. Tentu Ditkrimum secara maksimal sudah secara prosedur mengacu pada KUHP, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak," pungkasnya. (jun)