Saat Opang Lupa Setor Uang, Sunjaya: KPK Saja Tidak Tahu Catatan Ini

Kamis 06-04-2023,11:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Fakta yang terungkap di persidangan Sunjaya berikut ini mungkin akan membuat Anda geleng-geleng kepala.

Ini berkaitan dengan momen ketika Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon, menagih uang setoran kepada Mohamad Sofyan, mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Momen ini terjadi sekitar lima tahun lalu. Ketika itu, Sunjaya masih berkuasa di Kabupaten Cirebon.

Sofyan mebeberkannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 5 April 2023.

Opang – sapaan akrabnya – dihadirkan di persidangan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sunjaya.

Di awal persidangan, Opang sempat ditegur oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena banyak lupa.

BACA JUGA:Buka-bukaan Borok Sunjaya di Sidang Lanjutan, Kesaksian Kalinga: Saya Pun Akhirnya Dimarahi

BACA JUGA:Konon Ada Setoran Bulanan dari Rumah Sakit ke Sunjaya, Akan Dibongkar dalam Sidang Hari Ini

“Saudara sudah disumpah. Ini baru saksi pertama, masih banyak saksi lainnya. Anda ketika ditanya lupa, tapi ketika dibacakan keterangan BAP baru ingat," kata salah seorang hakim dengan tegas.

Setelah ditegur, Opang minta maaf. Namun demikian dia mengatakan, memang sudah banyak lupa karena kejadiannya sudah berlalu hampir lima tahun. 

“Mohon maaf yang mulia, bukan saya sengaja, tapi waktunya kan memang sudah sangat lama. Saya agak-agak lupa," katanya kepada Majelis Hakim.

Nah, soal uang setoran ke Sunjaya, Opang akhirnya mengakui. Bahkan, menurut dia, Sunjaya menagih langsung dan ada catatannya.

Bukan satu kali Opang setor ke Sunjaya. Setoran ini terkait dengan promosi jabatan. Yang pertama ketika dia menjabat Kadis Indag Kabupaten Cirebon. 

“Saya di Indag itu menyerahkan Rp50 juta. Saat itu Pak Bupati (Sunjaya) bilang kamu sudah jadi kadis, jangan lupa. Itu setelah sebulan dilantik,” kata Opang.

BACA JUGA:Ditanya Setoran dari Pejabat Cirebon, Sunjaya Ngaku Lupa, Hakim : Karena Terlalu Banyak Menerima?

Kategori :