Kejaksaan Majalengka Bongkar 4 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp5,5 Miliar di 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mencatat empat perkara besar yang berhasil diungkap.-Baehaqi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Kejari berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan sejumlah pihak, dengan total kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor pertanian, pengelolaan aset daerah, pemerintahan desa, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam upaya penegakan hukum yang berbasis integritas, Kejari Majalengka tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga mengembangkan penyidikan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus, 3 Tersangka Narkoba dan Obat Keras Diamankan
BACA JUGA:Update Sidang Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon, 4 Saksi Sampaikan Hal Penting Kepada Hakim
Berikut adalah rincian empat kasus utama yang diungkap:
1. Kasus Penyaluran Dana PKBL Program GP3K (2011-2012)
Kasus ini melibatkan tiga Gapoktan di Kecamatan Jatitujuh, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana pertanian ini telah merugikan negara dalam jumlah signifikan.
2. Penyalahgunaan Tanah Bengkok oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (2020-2025)
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Suzuki Satria PRO dan Satria F150 Terbaru 2025: Fitur Modern Mesin Legendaris
Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan tanah bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh BUMD PT Sindangkasih Multi Usaha. Satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yang dinilai merugikan pengelolaan aset publik.
3. Penyalahgunaan Keuangan Desa Cipaku (2025)
Kejari juga mengungkap penyalahgunaan keuangan Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, pada triwulan pertama 2025. Salah satu penyimpangan yang terungkap adalah pemberian beasiswa PKBM 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Satu tersangka sudah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


