Kejaksaan Majalengka Bongkar 4 Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp5,5 Miliar di 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mencatat empat perkara besar yang berhasil diungkap.-Baehaqi-Radarcirebon.com
4. Penyalahgunaan Keuangan Perumda BPR Majalengka (2020-2024)
BACA JUGA:Aturan Naik Status PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Begini Penjelasan Resminya
BACA JUGA:Turnamen Bergengsi Daihatsu Indonesia Masters 2026 Siap Satukan Bulutangkis Indonesia
Kasus ini menyangkut penyalahgunaan dana pada Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg. Satu tersangka ditetapkan dalam kasus yang mengungkap lemahnya tata kelola lembaga keuangan daerah.
Hingga saat ini, enam terdakwa dari empat kasus tersebut sudah memasuki tahap penuntutan, sementara satu tersangka masih dalam proses penyidikan.
Total kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp5.560.555.689, dengan Rp132.612.800 di antaranya telah berhasil diamankan.
Penyidik masih terus melakukan pencarian aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Hadir Dengan Warna Baru, Yamaha MX-King 150 'The King of Street' Tampil Semakin Berani
Selain itu, Kejari Majalengka juga mengeksekusi delapan terpidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025. Ini menjadi bukti konsistensi Kejari dalam memberantas korupsi di daerah.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Kejari juga membuka penyelidikan baru terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada salah satu desa di Majalengka, yang terjadi pada awal 2025.
Langkah ini semakin mempertegas komitmen Kejari dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa yang terus mengalir setiap tahunnya.
Penghargaan atas Profesionalisme
BACA JUGA:Alasan John Heitinga Tolak Tawaran PSSI Latih Timnas Indonesia, Van Bronckhorst Kandidat Utama?
Keberhasilan Kejari Majalengka dalam menangani kasus korupsi diakui dengan diraihnya penghargaan sebagai Predikat Terbaik I dalam Eksaminasi Berkas Perkara Korupsi se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penghargaan ini mencerminkan dedikasi dan profesionalisme jaksa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


