Bahkan, lanjut Kapolresta, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.
BACA JUGA:Penampakan Rumah Bertingkat Mulyadi, Korban Slamet Tohari Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
BACA JUGA:Perang Sarung di Astanajapura Digagalkan Polisi, Ditemukan Senjata Tajam di Lokasi
"Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya," imbuh Kapolresta.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku akan melakukan pengamatan di wilayah yang menjadi sasarannya.
"Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.*