CIREBON, RADARCIREBON.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, mencatat dalam waktu tiga bulan sudah 18 orang jadi korban.
Januari hingga Maret 2023, terdapat 18 orang meninggal dunia di jalur kereta api (KA) dan pintu perlintasan.
Berkaca kepada kejadian tersebut, PT KAI telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.
Aktivitas di sekitar jalur KA, tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:Sunjaya 'Si Raja Tega', Apa Bedanya dengan Wowon dan Mbah Slamet?
BACA JUGA:Penerbangan ke Malaysia Bisa dari BIJB Kertajati, Jadwal Seminggu Dua Kali Mulai 17 Mei
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi kembali mengingatkan tentang larangan tersebut, karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.
Bagi mereka yang melanggar larangan tersebut, bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas," jelasnya.
BACA JUGA:Kesaksian Ma’mun Efendi Dicap Tidak Loyal ke Sunjaya Gara-gara Setor Hanya Rp1 Juta Per Bulan
Ayep memberikan contoh aktivitas seperti main lempar batu, meletakkan benda di atas rel merupakan tindakan yang dilarang.
"Ya kami tangkap, kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” jelas Ayep.
Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.