AG Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Menolak dan Tetap Pada Tuntutan 4 Tahun Penjara

Kamis 06-04-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – AG (15), terdakwa kasus penganiyaan berencana terhadap David Ozora (17), Kamis 6 April 2023 tadi pagi membacakan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim.

Namun, pledoi AG yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:PDI Perjuangan Sepakat Gabung dengan Koalisi Besar, Tapi Ada Syaratnya

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto saat menyampaikan hasil jalannya sidang kasus penganiayaan berencana David Ozora, kepada sejumlah awak media, Kamis 6 April 2023.

Djuyamto mengatakan, jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.

"Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan.”

BACA JUGA:Duh, Jalur Pantura Indramayu Belum Siap Dilewati Pemudik, Masih Ada Perbaikan di Sejumlah Ruas

“Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Djuyamto.

Djuyamto melanjutkan, penasehat hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut.

Dia menuturkan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.

BACA JUGA:Tiga Bulan, 18 Orang Meninggal Dunia, Daop 3 Cirebon Ingatkan Ini

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa.”

“Di mana penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

BACA JUGA:Sunjaya 'Si Raja Tega', Apa Bedanya dengan Wowon dan Mbah Slamet?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ucap JPU. (jun)

 

Kategori :