Inilah Ketiga Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Penggunaan Barbuk Thrifting

Jumat 07-04-2023,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polisi akhirnya menangkap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM.

Sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Linmas Jaga Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.

Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.

BACA JUGA:Wabup Ayu Optimis Angka Stunting Bisa Terus Ditekan, Begini Caranya

"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata:

‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.

BACA JUGA:Prabowo Terima Kunjungan Yusril, Apa Saja yang Dibahas?

Tidak berhenti disitu, polisi kembali mengembangkan kembali siapa yang mem-posting awal di Whatsapp.

"Kemudian kami bekerja sama dengan kepolisian salah satu sektor atau polsek di Polda Jawa Barat dan kami mengamankan tersangka atas nama AM," ucapnya.

BACA JUGA:Presiden Erdogan Kecam Aksi Polisi Israel yang Batasi Warga Palestina ke Masjid Al Aqsa

"AM di amankan di kampung Pabuaran RT 006 RW 001 Kel. Cibolang, Kec. Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat," sambungnya.

Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kategori :