BACA JUGA:Bertransformasi Jadi Pabrik Konten, Media Jadi Sarana Pengendali Inflasi yang Efektif
BACA JUGA:Studi Terbaru, Metode Seprotan Hidung Lebih Baik Disuntik dalam Vaskinasi Covid-19
Korban Maflaka menyanggupi biayanya jika hanya sebesar Rp 250 juta. Kedua pelaku sepakat dengan biaya yang sanggup dibayar oleh korban sebesar Rp250 juta.
Alasan kedua pelaku untuk membantu anak korban yang juga berstatus anak yatim.
Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar pun segera menuju Bank BCA Purwokerto.
Lalu terjadi transfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp 50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait dengan kekurangan pembayaran, korban kembali transfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp 10 juta pada tanggal 7 Mei 2021.
Kemudian Rp20 juta pada 5 Juli 2021, serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp 20 juta pada 2 September 2021 dan Rp 50 juta pada 26 April 2022.
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp 300 juta," tambah Kasatreskrim.
Oleh karena anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang sebesar Rp300 juta yang disetorkan kepada pelaku tidak dikembalikan, kata dia, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian.
Satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahbukuan antar-rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp 200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan (tahan, red.) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Agus. (ant/jpnn)