PURWOKERTO, RADARCIREBON.COM - Penipuan dengan modus penerimaan anggota TNI dan Polri semakin marak terjadi.
Kali ini kasus penipuan dengan modus penerimaan Anggota TNI dan Polri berhasil diungkap oleh kepolisian.
Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta setelah dua orang pelau menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI atau Polri.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu. Menurut dia, kedua pelaku terdiri dari seorang wanita dan pria.
"Perempuan inisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," tutur Kapolresta dilansir JPNN dari Antara.
Menurut Kapolresta Banyumas, kedua tersangka sudah ditangkap. Yaitu, pada Rabu 6 April 2023.
BACA JUGA:30 Remaja Diamankan Polisi, Ketahuan Mau Tawuran
BACA JUGA:Ngeri! Ini Ancaman Firli kepada Sunjaya cs, Patut Disimak
BACA JUGA:Jangan Tidur Lama-lama, Hasil Studi Bisa Sebabkan Penyakit Ini
Mereka diringkus polisi saat berada di Kecamatan Rembang, Purbalingga, Jawa Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun kronologi kejadian bermula dari pertemuan korban, perempuan bernama Maflaka (52), seorang warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan kedua pelaku.
Korban mengenal pelaku inisial MA yang ditemani oleh seorang laki-laki yang tidak dia kenali berinisial NJ.
Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Purwokerto pada 18 Mei 2021.
"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelas Kapolresta.
Pada saat pertemuan tersebut, kedua pelaku berjanji akan membantu anak korban masuk menjadi Anggota TNI atau Polri.