BACA JUGA:Jawa Barat Masuk Daerah Rawan, 1.000 Marbot Muda Dilatih Kesiagaan Bencana
Tidak hanya itu, Avip juga menyebut data tahun 2017-2018. Terkumpul dana dari fee proyek sekitar Rp12 miliar.
Lebih lanjut Avip membongkar kelakuan Sunjaya yang lain. Dia mengaku pernah dikenalkan oleh Sunjaya kepada sejumlah kontraktor.
Kontraktor tersebut konon merupakan kerabat dari Sunjaya sendiri.
Kemudian ada arahan khusus kepada Avip agar proyek di dinas diserahkan kepada kontraktor yang dimaksud Sunjaya.
Selain itu, Avip juga mengungkapkan adanya rekrutmen honorer di dinas yang ia pimpin.
Proses rekrutmen ini dikoordinir oleh Siti Runingsih atau Nining dan Sanija. Sanija, menurut Avip, pernah menjabat sebagai Staf Sumber Daya Air.
BACA JUGA:Jalankan Pesan Sunan Gunung Jati, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Acara Ini di Bulan Suci
BACA JUGA:TERLALU! Begal Payudara Beraksi, Bikin Resah Warga Persil Cirebon, Begini Nasib Pelaku
"Honorer betul ada di dinas kami tahun 2016 ada 13 orang dengan jumlah setoran Rp390 juta dan di tahun 2017 ada 25 orang honorer dengan total setoran Rp750 juta. Koordinatornya Ibu Nining," papar Avip Suherdian.
Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan kasus suap, gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar pada Rabu (12/4/2023).
Sejumlah saksi dihadirkan. Antara lain dua mantan Kadis PUTR dan 1 mantan Kepala Dinas Cipta Karya (sebelum dilebur).
Mereka adalah Sugeng Raharjo, Avip Suherdian, dan Hermawan.
Saksi lainnya adalah mantan Kadis Pertanian Ali Effendi, mantan Sekdis Pertanian Ahmad Sobana, mantan Kadis Perkim Sukma Nugraha, mantan PNS PUTR Dodi Sodikin, dan Kepala Kesbangpol Ita Rohpitasari.
Jaksa memanggil 9 saksi namun hanya 8 orang hadir. Satu saksi yang tidak hadir atas nama Mulya Jaya, sopir Avip Suherdian.