BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kelakuan Sunjaya Purwadisastra semasa menjabat Bupati Cirebon dibongkar oleh Avip Suherdian.
Avip Suherdian saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkab Cirebon.
Sebelumnya dia pernah menjabat Kepala Dinas PUTR. Avip bersama tujuh saksi lainnya hadir dalam sidang lanjutan terdakwa Sunjaya Purwadisastra.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 12 April 2023.
Avip dicecar oleh Jaksa KPK dengan sejumlah pertanyaan. Antara lain mengenai fee proyek yang diterima Sunjaya selama menjadi Bupati Cirebon.
Dalam catatannya Jaksa KPK mengungkapkan hasil BAP Avip Suherdian yang menyebut peristiwa rapat pada tahun 2014.
BACA JUGA:DITANGKAP! Pelaku Begal Payudara di Persil Cirebon Warga Kecamatan Kedawung, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Pilkades Serentak Majalengka Digelar Mei 2023, Komisi 1 Masih Temukan Masalah, Ini Salah Satunya
Rapat tersebut dihadiri oleh mayoritas kepala SKPD di Pemkab Cirebon. Dalam tersebut Sunjaya meminta fee proyek sebesar 5 persen.
Avip membenarkan hal tersebut. Menurut dia, ada fee proyek yang diterima oleh Sunjaya sekitar 5 persen.
Dia kemudian menjelaskan momen yang terjadi dalam rapat dinas pada tahun 2014 tersebut.
“Semua kepala dinas dikumpulkan di ruang kerja bupati. Kegiatannya rapat dinas, tapi di akhir pertemuan ada permintaan terkait fee proyek," tutur Avip di persidangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2014 hingga 2016, ketika itu masih Dinas Bina Marga, mengumpulkan fee dari proyek lelang maupun juksung.
Berdasarkan data tahun 2014-2016 tersebut, dana yang terkumpul dari fee proyek mencapai sekitar Rp10 miliar lebih.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan QRIS 38 Masjid Itu Bukan Orang Sembarangan, Bergelar S2