Catat! Hari ini THR untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Majalengka Cair

Jumat 14-04-2023,04:00 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Moh Junaedi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga sudah mempersiapkan anggaran untuk Gaji, THR dan TPP ke-13 tahun 2023 ini.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dr H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan pencairan ini  sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! THR untuk ASN di Kabupaten Cirebon Cair Lebih Cepat

"Sesuai persetujuan pak bupati, pencairan tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 14 April 2023.”

“ Adapun dana yang akan dikeluarkan untuk kebutuhan gaji ke-13, THR PHL dan TPP ke-13 sebesar Rp62,459 miliar," sebut Lalan.

BACA JUGA:DPP Partai Golkar Buka Layanan Mudik Gratis Untuk Umum

Menurut dia, walaupun kondisi fiskal terbatas akibat berubahnya skema TKDD, namun cash flow keuangan pemerintah daerah tidak terganggu dengan kebijakan tersebut.

Sesuai kebijakan pemerintah, yang akan memperoleh Gaji ke-13 adalah pejabat negara seperti bupati, wakil bupati, anggota DPRD, PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Kantor SAR Bandung Siap Melaksanakan Siaga Khusus Lebaran 1444 H

Komponen gaji ke-13 yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan/fungsional.

Disamping itu, secara khusus pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan THR kepada Pegawai Harian Lepas (PHL).

BACA JUGA:Hendak Cuci Motor di Losari, Warga Majalengka Tewas Akibat Serangan Jantung

Khusus ASN (PNS) selain memperoleh gaji ke-13, juga akan memperoleh TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima setiap bulannya.

"Sesuai arahan pak bupati, diharapkan bagi PNS, PPPK dan PHL agar dapat memanfaatkan semua penghasilan yang diterima.

Semua harus mensyukuri nikmat yang diberikan ini, jadikan rasa syukur ini guna memacu semangat kinerja," pesannya. (ono)

 

Kategori :