JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyani menjadi tersangka kasus menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Yana Mulyana tidak sendiri, ada lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan.
Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
BACA JUGA:MMKSI Dampingi Pelanggan Merayakan Hari Raya Dengan Posko Siaga Lebaran dan Program Kilau Lebaran
Dan, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi serta Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada 2018 Pemkot Bandung mencanangkan kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Program Bandung Smart City dilanjut usai Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, dengan terus memaksimalkan layanan, seperti layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
"Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2023 dini hari.
BACA JUGA:Market Share Daihatsu Hingga Kuartal I 2023 Naik Menjadi 21,2 Persen
Saat itu, Benny sebagai direktur dan Andreas Guntoro selaku manager PT SMA. Tak hanya itu, PT CIFO juga turut menggarap proyek tersebut dengan posisi Sony Setiadi sebagai CEO.
Ghufron melanjutkan sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro dengan sepengetahuan Benny bersama dengan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
BACA JUGA:Gempa Bumi 6.2 Magnitudo Guncang Bengkulu, Begini Kata BMKG
Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. "Dan di pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang," kata Ghufron.
Uang itu diserahkan Sony kepada Wali Kota Bandung. Dalam pertemuan itu pula ada pembahasan pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.
Ghufron menerangkan keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
BACA JUGA:Hukum dan Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah
Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga Yana Mulyana yang diterima melalui Rizal Hilman sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan. Uang itu bersumber dari Sony.
Setelah Dadang dan Yana Mulyana menerima uang, Khairul memberikan pesan kepada ajudan Wali Kota Bandung, Risal Hilman. "Dengan mengatakan, 'every body happy'," kata Ghufron mengutip pesan itu.
Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.
BACA JUGA:Hore! Kabupaten Cirebon Peringkat ke-2 Terbaik dalam Bubos ke-7 Tingkat Jawa Barat
Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku.
Yana Mulyana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV.
Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
"Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," kata dia.
Diperoleh informasi, lanjut Ghufron, penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah “ nganter musang king”.
BACA JUGA:Hore! Kabupaten Cirebon Peringkat ke-2 Terbaik dalam Bubos ke-7 Tingkat Jawa Barat
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul senilai sekitar Rp 924,6 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut," kata dia.
Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:David Ozora Diperbolehkan Pulang Kerumah, Tapi
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jpnn)