Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Keluarkan Instruksi Kepada Kader untuk Tidak Salahgunakan Kekuasaan

Minggu 16-04-2023,03:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menyusul penangkapan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah membuat instruksi.

Instruksi yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan berisi, meminta kader partai berlambang Banteng moncong putih itu tidak menyalahgunakan amanah rakyat.

BACA JUGA:Inilah Sebab Musabab Wali Kota Bandung Ditangkap KPK

"Kami mengeluarkan instruksi kembali untuk mengingatkan seluruh kader-kader PDI Perjuangan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan," kata Hasto Kristiyanto dilansir dari JPNN.com, Sabtu 16 April 2023.

Menurut Hasto, isi instruksi partai itu sejalan dengan perintah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kader tidak korupsi.

"Ibu Megawati sudah berulang kali mengingatkan jangan menerima gratifikasi dan sebagainya, itu sebagai bentuk konsistensi dan kami menjawab melalui pendekatan sistem pencegahan, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas bagi kader-kader PDI perjuangan yang terlibat korupsi," tuturnya.

BACA JUGA:MMKSI Dampingi Pelanggan Merayakan Hari Raya Dengan Posko Siaga Lebaran dan Program Kilau Lebaran

Dia mengungkapkan, bahwa partainya tegas terhadap upaya pencegahan korupsi menjadi sinyal parpol bernomor tiga pada Pemilu 2024 itu mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Sikap PDIP sangat jelas, apalagi sejarah menunjukkan PDI Perjuangan ini, kan, lahir sebagai suatu antitesis dari pemerintahan Orde Baru yang sarat akan KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkapnya.

Toh, kata Hasto, PDIP terus mendorong seluruh kader mengintegrasikan sistem perpajakan dan mengedepankan transaksi nontunai yang menjadi pertanda PDIP mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:Market Share Daihatsu Hingga Kuartal I 2023 Naik Menjadi 21,2 Persen

"PDI Perjuangan juga mengubah cara pemilihan pimpinan partai dengan demokrasi berdasarkan merit system, semua dalam rangka memerangi korupsi dengan meningkatkan kelembagaan partai," ungkapnya.

KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyani menjadi tersangka kasus menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

BACA JUGA:Hukum dan Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yana Mulyana tidak sendiri, ada lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan.

Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Dan, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi serta Manager PT SMA Andreas Guntoro. (jun)

 

Kategori :