BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Mengapa sebagian oknum pejabat kita ugal-ugalan korupsi, termasuk Yana Mulyana dan Sunjaya Purwadisastra? Alasannya sangat banyak. Namun yang paling menonjol adalah soal moralitas mereka yang rendah.
Oknum pejabat seperti Yana dan Sunjaya tidak bermoral? Sepertinya tidak mungkin. Faktanya yang satu Walikota Bandung dan yang satunya lagi Bupati Cirebon. Dilihat dari jabatan keduanya, mereka orang terhormat.
Tidak mungkin pula sosok walikota dan bupati tidak bermoral? Tapi data menunjukkan, begitu banyak sangkaan korupsi yang dialamatkan ke Sunjaya dan Yana.
Juga begitu banyak kemampuan yang dikerahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) keduanya.
BACA JUGA:Lalu Lintas Mudik di Tol Cipali, Sampai Jam 2 Siang Sudah 39 Ribu Kendaraan Melintas
Walikota Bandung telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Diduga ada keterlibatan pihak swasta yang mengantarkan kader partai Gerindra di-OTT oleh KPK dalam proyek Bandung Smart City (BSC).
Begitu pula Sunjaya. Di-OTT KPK karena kurupsi. Dia telah divonis melakukan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Bahkan Sunjaya juga dijadikan tersangka baru kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Walikota Bandung Yana Mulyana menjadi walikota kedua setelah Dada Rosada (2013) yang berurusan dengan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:WAKTUNYA BELANJA! Lalu Lintas Pusat Kota Cirebon Padat Merayap
Sebelumnya dalam kasus serupa di Jawa Barat tercatat ada nama Bupati Bogor Ade Yasin (2022), Bupati Subang Imas Aryumningsih ( 2018), Walikota Cimahi Ajay Supriatna (2020), Bupati Indramayu Supendi (2019) dan Bupati Cirebon Sunjaya (2019).
Fakta terbaru yang melibatkan Walikota Bandung tersangkut korupsi mengingatkan kembali temuan KPK tahun 2020. Kalau pelaku tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara itu berkorelasi dengan pihak swasta yang korup.
KPK mencatat kalau anggota DPR/DPRD yang berasal dari politisi partai kerap menjadi target pihak swasta memicu tindak kejahatan luar biasa ini.
Selanjutnya menyasar pejabat pemerintahan dari eselon I, II dan III. Berikutnya politisi yang menjabat Walikota dan Bupati. Disusul Kepala Kementerian dan Lembaga, Hakim, Gubernur, Pengacara, Jaksa, Polisi, Komisioner, Korporasi, dan Duta Besar. Tak terkecuali aparat desa.
BACA JUGA:Penjual Logam Mulia asal Plumbon Cirebon Jadi Korban Penipuan, Rugi Ratusan Juta, 350 Gram Melayang