Irman dan kawan-kawan yang lain berharap, ada solusi terbaik dengan dibawanya masalah ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan 1 Syawal 1444 H Sekarang
Raden Reza Pramadia, SE SH MH CTA sebagai kuasa hukum salah satu korban mengatakan, dirinya mewakili kliennya untuk bisa mengembalikan uang.
"Uang milik klien saya diatas 100 juta lebih, ini ditaksir bisa mencapai milyaran rupiah," jelas Raden Reza.
Menurut Direktur Kresna Law Office itu, dirinya akan terus mendampingi kliennya hingga uang bisa kembali. *