RADARCIREBON.COM -- Ada 7 provinsi di Indonesia yang masih membuka program pemutihan pajak hingga setelah Lebaran 2023.
Warga ketujuh provinsi ini bisa memperpanjang pajak kendaraan bermotor yang sudah mati secara gratis meski sudah lama.
Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga habis Lebaran.
Memang pengampunan pajak ini masih berlaku di sejumlah daerah. Bahkan ada yang masih berlangsung setelah Lebaran Idul Fitri.
Untuk mengurus pajak kendaraan, Anda perlu menyiapkan KTP, STNK dan BPKB. Setelah itu datang ke Samsat dan jangan lupa membawa uang secukupnya.
Lantas, apa saja biaya yang ditanggung pemerintah selama program pemutihan pajak motor?
Biaya tersebut mencakup denda PKB dan BBNKB II yang dihapus alias gratis.
Dengan demikian, jika Anda sudah menunggak pajak motor cukup lama, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Nah, biar Anda tidak menahan rasa penasaran terlalu lama, simak provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak berikut ini.
Provinsi tersebut antara lain Riau, Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Lampung.
Pemilik motor yang menunggak malah dapat banyak keuntungan dan diskon.
Diskon 50 persen untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan SWDKLLJ.
Keuntungan yang didapat wajib pajak tidak perlu membawa uang banyak karena denda pajak digratiskan.
Biaya pembayaran pajak motor jadi semakin murah dan ringan.
Pemutihan pajak motor 2023 ini pemotor tetap diharuskan membayar pajak kendaraan (pokok pajak).